SuaraJogja.id – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi di Sleman yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian pada Rabu (22/11/2023). Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) hadir langsung dalam sidang tersebut.
Sidang perdana kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan isi surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum kedua terdakwa W dan RD, Sri Karyani menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Tak adanya eksepsi ini menyusul sudah terpenuhinya isi dakwaan itu baik secara syarat formil dan materiil. Ditambah pula dengan konfirmasi kebenaran langsung kepada kedua terdakwa.
“Kami sudah kooridnasi dengan para terdakwa bahwa untuk identitas sudah benar, kejadian tempat dan waktu sudah benar semuanya. Jadi untuk tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi,” ungkap Sri Karyani, saat persidangan di PN Sleman, Rabu siang.
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat persidangan dapat berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan dijadwalkan pada Kamis, 30 November 2023 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang selanjutnya Kamis [30 November 2023]. Dengan agenda yaitu pemeriksaan saksi-saksi kaitannya dengan pembuktian penuntut umum,” ujar majelis hakim.
JPU Hanifah mengatakan setidaknya pihaknya telah menyiapkan total 10-15 saksi untuk dihadirkan di persidangan. Persidangan minggu depan rencananya akan menghadirkan 4-5 saksi terlebih dulu.
“Kesaksian di luar para terdakwa hanya singkat, besok [minggu depan] saksi yang menemukan pertama kali sama kepolisian. Jadi karena tidak, bukan saksi yang melihat pada saat ini. Jadi kesaksian singkat,” ujarnya.
…
Selengkapnya : https://jogja.suara.com/read/2023/11/22/151000/penuhi-syarat-materil-dan-formil-penasehat-hukum-dua-terdakwa-pembunuhan-dan-mutilasi-mahasiswa-umy-tak-ajukan-eksepsi
Sumber : https://jogja.suara.com/read/2023/11/22/151000/penuhi-syarat-materil-dan-formil-penasehat-hukum-dua-terdakwa-pembunuhan-dan-mutilasi-mahasiswa-umy-tak-ajukan-eksepsi