SuaraJogja.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang. Sejumlah aturan sudah ditetapkan untuk mengatur gerak-gerik ASN baik secara langsung atau di dalam media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar memastikan bakal melakukan pengawasan kepada pada ASN, TNI dan Polri untuk menjaga netralitas. Tim khusus pun telah dibentuk jelang masa kampanye berlangsung.
“Itu [pengawasan ASN di medsos] akan kami pantau. Kami sudah membentuk namanya pokja pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri dengan melibatkan beberapa stakeholder. Termasuk dari TNI, Polri termasuk dari Pemkab Sleman, itu kami libatkan bersama-sama untuk kawal ASN, TNI, Polri tetap netral 2024 ini,” kata Arjuna ditemui di Monumen Jogja Kembali (Monjali) Sleman, Senin (27/11/2023).
Selain itu, disampaikan Arjuna, tak hanya pokja untuk mengawasi netralitas ASN saja yang akan digencarkan. Pengawasan terhadap isu-isu negatif berupa informasi tidak benar atau hoaks juga dilakukan.
Pencegahan terhadap pelanggaran akan menjadi upaya utama dalam proses ini. Pasalnya, kata Arjuan, tak sedikit kemudian ASN yang masih belum paham atau tahu tentang aturan terkait netralitas ini.
“Jika memang ada misalnya ASN-ASN mendukung salah satu paslon atau peserta pemilu itu akan kami lakukan proses-proses pengawasan baik itu pencegahan atau pelanggaran-pelanggaran, tapi kami akan kedepankan pencegahannya,” tuturnya.
“Karena kebiasaannya PNS itu tidak tahu, oleh karena itu kita ingatkan tidak boleh, ketika sudah diingatkan tetap ngeyel itu nanti baru kita tindak,” kata dia.
Diketahui pemerintah sendiri telah melarang ASN untuk menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun-akun media sosial yang berkaitan dengan politik. Terkhusus dalam hal ini adalah capres serta cawapres untuk pemilu 2024.
…
Selengkapnya : https://jogja.suara.com/read/2023/11/27/174322/asn-diminta-tetap-netral-follow-hingga-like-unggahan-berbau-politik-termasuk-pelanggaran
Sumber : https://jogja.suara.com/read/2023/11/27/174322/asn-diminta-tetap-netral-follow-hingga-like-unggahan-berbau-politik-termasuk-pelanggaran