Bawaslu Bantul Perkuat Pengawasan Masa Kampanye dengan Pendalaman Pasal-Pasal Pidana Pemilu



TRIBUNJOGJA.COM, BANTULBawaslu Kabupaten Bantul melakukan pendalaman terhadap Pasal-Pasal Pidana Pemilu yang ada direntang masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan bahwa hal itu dilakukan menimbang adanya potensi pelanggaran terhadap beberapa hal.

Satu di antaranya berupa pelanggan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca juga: Komitmen Penuhi Hak Anak, Pemkot Yogyakarta dan APSAI Perkuat Sinergitas

Maka dari itu, pendalaman terhadap Pasal-Pasal Pidana Pemilu dilakukan oleh pihaknya bersama sejumlah Panwascam dan pihak berkepentingan lainnya melalui Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bantul.

“Jadi, kami saat ini ingin mengkaji lebih dalam tentang Pasal-Pasal yang berkaitan dengan pelanggan pidana, khususnya dalam masa kampanye,” jelasnya kepada awak media seusai menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bantul di Grand Rohan Jogja, Selasa (19/12/2023).

Sehingga, apabila ditemukan permasalahan Pemilu dalam rentang masa kampanye dapat dilakukan tindak lanjut oleh pihaknya maupun jajaran Panwascam dengan tepat.

“Kemudian, frame pencegahan dan penangganannya dalam sentra penegakan hukum terpadu ingin kami selaraskan dengan teman-teman Panwascam,” ucap Didik.

“Karena kalau berbicara sentra penegakan hukum terpadu itu tidak hanya Bawaslu sendiri. Tapi ada tiga lembaga di dalamnya. Ada Bawaslu, Kejaksaan dan Polres untuk mengkaji dan melihat Pasal-Pasal Pidana terutama di masyarakat,” imbuhnya.

Di Kabupaten Bantul sendiri sejauh ini sudah ada 514 APK yang ditertibkan karena menyalahi aturan terkait tata cara pemasangan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 68 tahun 2023.

“Tapi itu baru kami temukan di enam Kapanewon. Rencananya, kami melakukan penertiban APK di seluruh kapanewon di Kabupaten Bantul,” jelasnya.

Adapun enam kapanewon tersebut terdiri atas Kapanewon Sewon, Kasihan, Pandak, Bambanglipuro, Kretek, dan Jetis. Kemudian, kapanewon lainnya akan dilakukan penertiban APK pada 20 Desember 2023.

“Tapi, sebelum ditertibkan sudah ada yang melakukan penertiban secara mandiri. Karena, alur penertiban itu kan cukup panjang, tidak bisa asal dilakukan penertiban,” urai Didik.

Di mana, alur penertiban APK, pertama dilakukan pengawasan oleh Panwascam. Kalau dari sisi tata cara pemasangan tidak sesuai dengan Perbup Bantul Nomor 68 tahun 2023, kemudian dilakukan kajian dugaan pelanggaran.

Apabila dinyatakan benar ada yang menyalahi Perbup itu, maka Panwascam maupun Bawaslu setempat melakukan saran perbaikan ke peserta Pemilu. 





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2023/12/19/bawaslu-bantul-perkuat-pengawasan-masa-kampanye-dengan-pendalaman-pasal-pasal-pidana-pemilu

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2023/12/19/bawaslu-bantul-perkuat-pengawasan-masa-kampanye-dengan-pendalaman-pasal-pasal-pidana-pemilu