Bawaslu Sleman Dalami Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Ada Potensi Pidana



SuaraJogja.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di wilayahnya. Selain netralitas terdapat pula potensi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Setidaknya ada tiga dugaan kasus dalam pelanggaran tersebut.

“Ada satu kasus terkait dengan netralitas perangkat desa yang di dalamnya. Jadi satu peristiwa itu ada tiga case, bisa terkait dengan dugaan potensi pelanggaran netralitas perangkat desa, bisa terkait dengan pelanggaran pidana politik uang karena ada penyebaran sembako gratis di situ, dan ada juga potensi pidana terkait dengan pengikutsertaan perangkat desa. Itu dalam satu kasus,” kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).

Disampaikan Arjuna, dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu kalurahan yang berada di Kapanewon Ngaglik. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Bawaslu Sleman tidak sendirian dalam melakukan kajian untuk kasus tersebut. Ada pula pihak kepolisian serta kejaksaan yang membantu untuk mendalami dugaan pelanggaran itu.

“Nah ini sedang kami kaji, ini yang kuat yang mana pelanggarannya nanti akan kami tetapkan dalam hasil kajian nantinya,” ucapnya.

Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait dugaan kasus ini. Namun ia menyebut memang ada potensi pidana di dalam peristiwa tersebut.

“Ya ada potensi pidananya di situ. Makanya ini kan perlu dikaji secara lebih teliti lagi. Jadi apakah memenuhi unsur-unsur pidananya atau tidak. Jadi nanti akan ditentukan dengan hasil kajian akhir kami terkait dengan potensi pelanggaran ini,” terangnya.



Selengkapnya : https://jogja.suara.com/read/2023/12/20/125330/bawaslu-sleman-dalami-dugaan-kasus-pelanggaran-netralitas-perangkat-desa-ada-potensi-pidana

Sumber : https://jogja.suara.com/read/2023/12/20/125330/bawaslu-sleman-dalami-dugaan-kasus-pelanggaran-netralitas-perangkat-desa-ada-potensi-pidana