TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Kabupaten Bantul berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai miliaran rupiah dari adanya aturan baru terkait pemungutan biaya retibusi uji berkala kendaraan bermotor atau KIR yang bersifat gratis.
“Pada APBD 2024, kami merevisi target pendapatan. Jadi, kami menghilangkan target pendapatan dari retribusi uji berkala kendaraan bermotor kurang lebih Rp1,258 miliar,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, kepada awak media, Rabu (6/12/2023).
Adapun kebijakan pemungutan biaya retibusi uji berkala kendaraan bermotor bersifat gratis itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemudian juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen menjalankan aturan-aturan tersebut demi memberikan fasilitas yang baik untuk masyarakat.
Pasalnya, aturan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor yang bersifat gratis itu dilakukan untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengeluarkan uang, setiap melakukan uji berkala kendaraan bermotor.
“Di Kabupaten Bantul, kami akan memberlakukan uji KIR gratis mulai 2 Januari 2024,” terang Singgih.
Pihaknya berharap, dengan adanya kebijakan yang berlaku secara nasional tersebut, masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, dapat melakukan uji KIR secara tertib.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diharapkan dapat selalu menguji kendaraanya secara berkala selama enam bulan sekali.
“Pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan biaya uji KIR, sehingga masyarakat tentunya harus menyambut hal itu dengan kedisiplinan dan antusias untuk mengujikan kendaraannya secara berkala enam bulan sekali,” terangnya.
“Sehingga, kendaraan-kendaraan yang beroperasi di lapangan itu, layak jalan dan keselamatan lalu lintas bisa kami wujudkan secara maksimal,” tandas Singgih.(*)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2023/12/06/kebijakan-uji-kir-gratis-pada-2024-berpotensi-bikin-bantul-kehilangan-pad-miliaran-rupiah
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2023/12/06/kebijakan-uji-kir-gratis-pada-2024-berpotensi-bikin-bantul-kehilangan-pad-miliaran-rupiah