Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, mengatakan dalam kasus mafia tanah itu status ANS telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka per 8 Desember 2023 setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Herwatan.
Herwatan menjelaskan dalam kasus itu, tersangka ANS selaku Kepala Bagian Pemerintahan atau Jagabaya Desa Caturtunggal tidak melakukan pengawasan terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya yang dilakukan oleh mafia tanah yang tak lain Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.
“Bahwa benar perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino,” kata dia.
Selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Caturtunggal, kata dia, tersangka tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007.
Menurut dia, Robinson memberi uang kepada tersangka setelah ANS meminta uang kepadanya sebesar Rp25 juta pada 25 November 2022.
Pada 12 Agustus 2022, tersangka ANS juga telah meminta uang kepada Robinson sebesar Rp15 juta yang kemudian dikirim Robinson melalui rekeningnya.
Sekitar September/Oktober 2022 tersangka juga pernah menerima uang tunai sebesar Rp100 juta dari Robinson Saalino.
Akibat perbuatannya, tersangka ANS telah merugikan keuangan negara Rp2,952 miliar.
Menurut Herwatan, ANS bertemu dengan Robinson sekitar tahun 2018.
Dalam kasus di Caturtunggal itu, bos PT Deztama Putri Sentosa itu mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal pada 11 Desember 2015.
Tanah itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk area singgah hijau.
Pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills namun proses ini belum memperoleh izin dari Gubernur DIY.
Kendati belum mendapatkan izin Gubernur DIY, PT. Deztama Putri Sentosa telah memanfaatkan lahan seluas 5.000 meter persegi dengan mendirikan bangunan permanen tidak sesuai dengan proposal awal, lalu disewakan kepada pihak ketiga.
Selain itu, Robinson juga telah menambah luasan lahan seluas 11.215 meter persegi sehingga yang seharusnya 5.000 meter persegi sebagaimana izin Gubernur DIY, luasnya bertambah menjadi 16.215 meter persegi.
Sebelumnya, Robinson Saalino divonis oleh majelis hakim PN Yogyakarta dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400juta subsider empat bulan penjara.
Atas…
Selengkapnya : https://jogja.antaranews.com/berita/651381/kejati-diy-menahan-perangkat-desa-caturtunggal-terkait-kasus-mafia-tanah
Sumber : https://jogja.antaranews.com/berita/651381/kejati-diy-menahan-perangkat-desa-caturtunggal-terkait-kasus-mafia-tanah