SuaraJogja.id – Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai Selasa (28/11/2023). Kampanye akan dilaksanakan sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Meski sudah diperbolehkan kampanye, belum banyak pergerakan partai politik (parpol) di DIY. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY belum menemukan adanya aktivitas kampanye dari peserta pemilu baik calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota maupun DPD DIY di wilayah DIY.
“Kenapa sekarang kok masih sepi karena belum ada [kampanye metode rapat umum karena memang belum boleh baru di bulan bulan Januari,” papar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib Selasa Siang.
Menurut Najib, terdapat lima bentuk kampanye yang bisa dilakukan parpol selama 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), pembagian bahan kampanye dan kampanye di media sosial.
Namun untuk kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka tersebut harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Bawaslu mencatat hingga H-1 memasuki masa kampanye, Senin (27/11/2023) belum ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang diminta oleh peserta pemilu ke Bawaslu DIY.
“Artinya belum ada kampanye resmi tingkat provinsi yang akan dilakukan oleh calon dpd maupun parpol. Dalam lima sampai enam hari ke depan belum ada kampanye resmi ya,” jelasnya.
Walaupun masih sepi pergerakan, lanjut Najib, Bawaslu akan melakukan pengawasan selama masa kampanye. Diantaranya memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian terkait potensi pelanggaran ketika ada aktivitas yang bukan merupakan kampanye namun dipakai untuk kampanye.
Sebab kegiatan yang mengumpulkan masyarakat akan sangat memungkinkan selama masa kampanye ini. Karenanya beberapa kegiatan bisa dijadikan kampanye terselubung.
“Butuh…
Selengkapnya : https://jogja.suara.com/read/2023/11/28/200907/masa-kampanye-dimulai-pergerakan-parpol-di-jogja-masih-sepi
Sumber : https://jogja.suara.com/read/2023/11/28/200907/masa-kampanye-dimulai-pergerakan-parpol-di-jogja-masih-sepi