Massa Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan Geruduk Kantor DPW PSI DIY



TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Puluhan massa dari Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN) mendatangi Kantor DPW PSI DIY, Senin (4/12/2023).

Mereka berorasi didepan kantor DPW PSI DIY dengan didahului kirab andong dan dikawal bregodo prajurit Kraton Yogyakarta.

Kirab dimulai dari kawasan Pasar Beringharjo Yogyakarta menuju kantor DPW PSI DIY di jalan Miliran Muja Muju Yogyakarta.

Baca juga: Dr Raden Stevanus: Yogya Punya Kontribusi Besar Kemerdekaan RI, Belajar Sejarah Sebelum Komentar

Dalam aksinya, massa sempat dihadang petugas kepolisian, namun setelah dilakukan negoisasi massa akhirnya bisa masuk ke depan kantor PSI DIY untuk berorasi.

Puluhan massa mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY. 

Pernyatannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

Salah satu koordinator aksi Paman Usman, Widihasto menyebutkan Video pendek Ade Armando pengurus DPP PSI dinilai menyesatkan sebab apa yang disampaikan Ade Ermando terkait posisi Gubernur dijabat oleh Sri Sultan HB X tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktik politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta

“Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana Negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri,” terang Hasto.

Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI (Periode 2004 – 2009 dan periode 2009 – 2014). Bukan hasil upaya Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando

Sementara Ketua DPP PSI Aishah Gray, melalui keterangan resminya menyampaikan seluruh jajaran PSI DIY, meminta maaf atas kesalahpahaman yang timbul dari statement Ade Armando.

“Kami memiliki pendapat berbeda dengan Ade Armando. Kami menghormati Yogyakarta sebagai daerah istimewa,dan memahami bahwa status Istimewa ini adalah bagian yang fundamental dalam sejarah pendirian dan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Aishah Gray.

Menurut Aishah, apa yang disampaikan Ade Armando tidak mewakili suara Partai Solidaritas Indonesia

Ade Armando berbicara sebagai seorang individu,…



Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2023/12/04/massa-paguyuban-masyarakat-ngayogyakarta-untuk-sinambungan-keistimewaan-geruduk-kantor-dpw-psi-diy

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2023/12/04/massa-paguyuban-masyarakat-ngayogyakarta-untuk-sinambungan-keistimewaan-geruduk-kantor-dpw-psi-diy