TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Jajaran Polsek Banguntapan mengamankan seorang ibu-ibu yang nekat melakukan tindakan penipuan uang kembalian.
Bahkan, aksi tindakan penipuan itu sempat viral di media sosial dan membuat sejumlah kalangan warganet merasa geram.
Kapolsek Banguntapan, AKP Candra Satria Adi Pradana, meungkapkan, identitas pelaku tersebut tak lain berinisial S (50), asal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan tinggal di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Disampaikannya, kronologi kejadian itu berlangsung di Setia Mart, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul , milik Iin Priyani (42).
“Pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB, di Toko Setia Mart milik korban kedatangan seorang perempuan dengan ciri-ciri badan agak besar membeli barang dan melakukan pembayaran dengan uang lembaran Rp100.000,” kata AKP Candra melalui keterangan resminya, Sabtu (23/12/2023).
Kemudian, setelah diberikan uang pengembalian oleh korban, perempuan tersebut mengaku belum menerima uang pengembalian yang ada lembaran Rp50.000.
Pelaku S mengaku-ngaku bahwa uang kembalian yang baru diberikan oleh korban hanya Rp20 ribu saja.
Baca juga: Seorang Warga Bantul Nekat Curi Sepeda Motor Gara-gara Terlilit Pinjol
Dari situ, korban kemudian menukar uang Rp20.000 yang ditunjukkan pelaku tersebut dengan uang lembaran Rp50.000.
“Setelah pelaku pergi, korban kemudian mengecek CCTV dan melihat bahwa dirinya sudah mengembalikan uang pengembalian Rp50.000 kepada pelaku,” beber AKP Candra.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya kepada Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan akan kebenarannya.
Menerima laporan itu, jajaran Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Tepat pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku S berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Banguntapan di dalam kediamannya yang berada di Kapanewon Pleret.
“Setelah bertemu dengan pelaku, petugas kemudian menunjukkan bukti CCTV yang mengarah kepada pelaku dan pelaku mengakuinya,” beber AKP Candra.
“Selanjutnya pelaku menunjukkan motor dan jaket yang digunakan pada saat melakukan penipuan,” imbuh dia.
Kasus itu masuk dalam ketegori penipuan riangan yang diatur dalam Pasal 379 KUHP dan Perturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Tindak Pidana Ringan.
Akan tetapi, kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.( Tribunjogja.com )
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2023/12/24/seorang-ibu-ibu-asal-pleret-nekat-tipu-uang-kembalian-dan-berujung-diamankan-polisi
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2023/12/24/seorang-ibu-ibu-asal-pleret-nekat-tipu-uang-kembalian-dan-berujung-diamankan-polisi