Tak Terima Aturan Pemda DIY, Buruh di Jogja Tuntut UMK Naik 50 Persen



SuaraJogja.id – Pemda DIY telah menaikkan UMP DIY pada 2024 mendatang. Hal itu juga akan menaikkan UMK yang ada di kabupaten dan kota. Namun buruh dan pekerja DIY menolak kebijakan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang didasarkan pada UU Cipta Kerja. Alih-alih menggunakan kebijakan tersebut, buruh menuntut Pemda DIY menaikkan UMK 2024 sebesar 50 persen.

Kenaikan UMP DIY 2024 sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.

“Kami mendesak kepada pemda untuk menetapkan umk tidak menggunakan [UU] Cipta Kerja sehingga UMK di DIY [2024] bisa sampai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta,” ujar Koordinatioor Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan di DPRD DIY, Senin (27/11/2023).

UMK di DIY pada 2023 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775,51. Sedangkan di Sleman Rp 2.159.519.22, Bantul Rp 2.006.438,82. Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.049.266 dan Kulon Progo Rp 2.050.447,15.

Menurut Irsyad, angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk UMK 2024 berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY sesuai Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013. Mereka tidak hanya membutuhkan sandang, pangan, papan namun juga rekreasi dan pendidikan.

Karenanya pemerintah harus memastikan buruh mendapatkan kehidupan yang layak. Sebab selama ini hitungan atau formula kenaikan UMK di DIY tidak memberikan dampak yang signifikan.

“Karenanya kami menawarkan metode yang kami sampaikan ke Pemda yang dibutuhkan buruh sesuai inflansi, upah minimum berjalan, pertumbuhan ekonomi dan survei KHL,” kata dia.

Irsyad menambahkan, para buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutan mereka tidak didengar. Dia mengklaim aksi tersebut nantinya berlangsung secara terpusat.



Selengkapnya : https://jogja.suara.com/read/2023/11/27/185000/tak-terima-aturan-pemda-diy-buruh-di-jogja-tuntut-umk-naik-50-persen

Sumber : https://jogja.suara.com/read/2023/11/27/185000/tak-terima-aturan-pemda-diy-buruh-di-jogja-tuntut-umk-naik-50-persen