TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polres Magelang Kota memperketat langkah pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dengan membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) pencegahan dan penindakan knalpot brong.
Tim UKL ini berhasil mengamankan puluhan pelanggar lalu lintas yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang pada Minggu (7/1/2024).
Sebanyak 20 kendaraan yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong telah ditindak sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Magelang.
Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto, menjelaskan pelaksanaan pencegahan dan penindakan knalpot brong ini merupakan upaya untuk menertibkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas di jalan raya demi kenyamanan masyarakat. Himbauan kepada seluruh pengguna jalan agar patuh pada aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong, menjadi salah satu langkah preventif,” ujarnya, Minggu (7/1/2024).
Dia mengatakan, penggunaan knalpot brong seringkali menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran serius yang perlu ditangani secara tegas.
Sebelumnya, polisi juga sempat menyambangi bengkel-bengkel di wilayah Kecamatan Magelang Tengah.
Antara lain Bengkel Surya Buana Motor, Bengkel 76 Sido Mulyo Motor dan Bengkel Pertama Jaya.
Pihaknya mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
Bengkel tersebut juga diimbau untuk tidak melayani permintaan memasang knalpot brong.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik kios penjual spare part dan knalpot motor di Pasar Sidomukti Magersari Kecamatan Magelang Selatan,” ujar AKP Krida.
Dia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tertib dan patuh pada peraturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
“Melalui langkah-langkah pencegahan dan penindakan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat,” ujarnya. (*)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/07/20-kendaraan-berknalpot-brong-di-kota-magelang-terjaring-razia-polisi
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/07/20-kendaraan-berknalpot-brong-di-kota-magelang-terjaring-razia-polisi