Benarkah Menteri dan Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara



TRIBUNJOGJA.COM – Setelah menghadiri agenda penyerahan tiga pesawat tempur untuk TNI, Rabu (24/1/2024) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo ditanya oleh wartawan soal pendapatnya mengenai para menteri yang menjadi tim sukses.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, boleh memihak,” kata Jokowi.

Di sampingnya, berdiri pula Prabowo yang kini menjadi calon presiden nomor urut 02.

Namun demikian, Jokowi mengatakan bahwa, “Yang paling penting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.”

Menurutnya, presiden dan menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.

“Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh.. Boleh. Menteri juga boleh,” tutur Jokowi.

“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan, kalau aturannya enggak boleh ya tidak,” sambungnya.

Benarkah Presiden hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak?

Dalam pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang disebutkan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Begitu pula dengan pejabat negara lainnya yang merupakan anggota partai politik.

Hak untuk kampanye itu dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.

Sementara itu, pejabat negara yang bukan anggota partai politik boleh berkampanye apabila berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden serta anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Saat Ganjar Pranowo Jawab Sejumlah Aspirasi Mahasiswa An Nur Bantul

Pejabat negara yang menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye dibolehkan untuk mengambil cuti satu hari dalam sepekan di luar hari libur.

Namun, Sekretaris Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, S.HI., LL.M menilai pasal tidak bisa ditafsirkan secara tunggal.

“Salah tafsir itu. Hak politik setiap warga negara harus dimaknai sepanjang tidak menimbulkan conflict of interest atau benturan kepentingan,” ujarnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (25/1/2024).





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/25/benarkah-menteri-dan-presiden-boleh-memihak-di-pilpres-2024-ini-kata-pakar-hukum-tata-negara

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/25/benarkah-menteri-dan-presiden-boleh-memihak-di-pilpres-2024-ini-kata-pakar-hukum-tata-negara