TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Perlawanan terhadap pembajakan hak cipta atas penerbitan buku, terus disuarakan. Namun, hal ini tak bisa hanya dilakukan satu atau dua pihak tertentu, melainkan harus ada sinergi dari berbagai pihak.
Pernyataan ini disampaikan Sekjen IKAPI DI Y, Yusuf Effendi, dalam diskusi publik bertajuk ‘Jogja Lawan Pembajakan Buku’ di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPAD) DI Yogyakarta, Senin (22/1/2024).
“Yogyakarta ini memiliki dua kabupaten dengan jumlah penerbit dan penerbitan yang masuk lima besar se-Indonesia. Terdapat ribuan penerbit di dua kabupaten ini. Artinya, ini penting buat kita bersinergis untuk ancaman besar seperti ini (pembajakan),” ujar Yusuf Effendi.
Hal ini didukung Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, Agus Priono MEc. Ia menyampaikan dukungannya pada pelaku industri perbukuan di Yogya dalam memberantas perilaku pembajakan buku yang merugikan banyak pihak.
“Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, memiliki peran yang sangat krusial dalam mengamankan dan melestarikan karya-karya terbitan dari para penerbit sesuai peraturan yang berlaku. Namun, tanpa tindakan preventif yang kuat, upaya tersebut bisa terancam oleh praktik pembajakan yang sangat merugikan, baik segi finansial maupun intelektual.” ucap Agus Priono.
Hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nezar Patria SFil MSc MBA, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Idham Mahdi SIK MAP dan advokat Rumah Hukum, Ashfa Azia SH MH.
Nizar menyoal disrupsi teknologi yang mendorong terjadinya pembajakan buku. Yang tadinya terbatas pada penggandaan konvensional, kini merambah ke versi digital juga. Bahkan, pembajakan ini terjadi secara global.
“Ada juga situs yang membagikan buku-buku bajakan secara gratis yang gerakannya global. Situs ini sudah pernah ditutup FBI, tapi kemudian muncul lagi secara gerilya. Jadi ditutup, muncul lagi,” ujar Nezar Patria
Nezar juga mengungkapkan, bahwa pemerintah sudah membuka ruang mediasi dengan platform jual beli yang menjadi ruang persebaran buku-buku bajakan, baik yang digital maupun fisik.
Berkaitan pelanggaran hak cipta ini, terhitung sejak 2015, Kominfo sudah menurunkan 15.910 konten yang melanggar hak cipta di berbagai platform.
“Pekerjaan men-takedown dan memutus akses itu terus dilakukan berdasarkan pengaduan-pengaduan yang sudah disepakati dalam regulasi yang diatur oleh undang-undang”, ujar Nezar menutup paparannya.
Sementara Kombes Idham Mahdi menyampaikan landasan-landasan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan penegakan hukum dalam kasus pembajakan buku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, memang berasal dari delik aduan. Tentunya yang mengadu ini adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait produk yang dibajak. Dari aduan ini, penyidik mengambil langkah penyelidikan, penyidikan dan meneruskan ke pihak kejaksaan dan diadili di pihak peradilan,” jelasnya.
Pada 2021, lanjut Idham, ada tiga…
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/22/butuh-sinergi-berbagai-pihak-hadapi-anti-buku-bajakan-di-yogyakarta
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/22/butuh-sinergi-berbagai-pihak-hadapi-anti-buku-bajakan-di-yogyakarta