TRIBUNJOGJA.COM – Awal tahun waktunya kita melaporkan SPT Tahunan 2023 nih, Tribunners.
Meski ini sering dilakukan tiap tahunnya, pasti ada Tribunners yang lupa dengan cara melapor SPT Tahunan.
Di tahun 2024 ini, melaporkan wajib ajak SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai 8 Januari 2024.
Untuk batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui cuitannya di X.
“Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024,” tulis DJP.
DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak pada Februari mendatang sebagai bentuk pengingat agar wajib pajak memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT tahunan.
Laporan SPT Pajak Tahunan cukup gampang dan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/
Tribunners, bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online.
Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.
Cara lapor SPT Tahunan via online
![Cara Melapor SPT Tahunan 2023, Batas Waktu Lapor hingga 31 Maret 2024](https://asset-2.tstatic.net/jogja/foto/bank/images/cara-lapor-spt-online-via-e-filing-e-form-menurut-panduan-ditjen-pajak.jpg)
1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/11/cara-melapor-spt-tahunan-2023-batas-waktu-lapor-hingga-31-maret-2024
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/11/cara-melapor-spt-tahunan-2023-batas-waktu-lapor-hingga-31-maret-2024