Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Ditlantas Polda DIY Awasi Bengkel dan Pembuat Knalpot



TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Jajaran kepolisian di Polda DIY massif melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong baik ke masyarakat maupun ke bengkel-bengkel sepeda motor.

Baik Satlantas maupun Unit Lantas masing-masing Polres/Polresta di DIY kini mulai melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada bengkel-bengkel maupun builder knalpot brong .

Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan terhadap penggunaan knalpot brong yang telah menjadi gangguan Kamtibmas.

“Sosialisasi ke bengkel-bengkel dan bulider knalpot brong ini dalam upaya mengoptimalkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang telah menjadi gangguan kamtibmas yang berupa pelanggaran sampai dengan kejahatan,” kata Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Jumat (12/1/2024).

Dalam upaya menangani permasalahan ini kepolisian memiliki tiga cara bertindak yakni secara preemtif, preventif dan represif. 

Baca juga: Ini Ketentuan Suara Knalpot dan Aturan Tilang untuk Knalpot Brong

“Upaya mendatangi bengkel dan para builder knalpot di Yogyakarta merupakan bagian dari upaya Kepolisian secara pre emtif dan preventif,” jelas Alfian.

Kemudian upaya preemtif dilakukan dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi dan penerangan terkait dengan penggunaan knalpot brong .

“Upaya preventifnya dengan menempatkan Personil untuk menjaga di Bengkel dan Tempat pembuatan knalpot agar tidak menjual dan memproduksi knalpot brong,” tegas Dirlantas.

Dengan demikian kepolisian akan siaga terhadap bengkel-bengkel dan bulider knalpt brong yang ada di wilayah DIY.

Secara regulasi penggunaan knalpot brong dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. ( Tribunjogja.com )





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/12/cegah-penggunaan-knalpot-brong-ditlantas-polda-diy-awasi-bengkel-dan-pembuat-knalpot

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/12/cegah-penggunaan-knalpot-brong-ditlantas-polda-diy-awasi-bengkel-dan-pembuat-knalpot