Fasilitasi Pemilih Disabilitas dan ODGJ, KPU DIY Pastikan Tak Ada Intervensi dari Pendamping



SuaraJogja.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memberikan fasilitas kepada pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kelompok disabilitas lainnya untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 nanti. Salah satunya fasilitas berupa pendamping yang membantu saat proses pencoblosan.

Kendati dapat memanfaatkan fasilitas berupa pendamping, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi memastikan bahwa tidak akan ada intervensi saat pemilihan berlangsung. Pasalnya ada sejumlah syarat termasuk mengisi form khusus sebelum menjadi pendamping.  

“Kalau soal pendamping itu kan memang nanti semua pendamping harus mengisi formulir c pendamping dan di situ surat pernyataan pendamping itu menjaga kerahasiaan,” kata Ahmad, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, warga penyandang disabilitas maupun ODGJ dapat memilih sendiri pendampingnya. Sehingga penyaluran suara dalam Pemilu 2024 itu dapat dilakukan dengan baik dan secara lebih inklusif.

“Mereka bisa meminta siapapun untuk menjadi pendamping, mau KPPS, mau saudara, suami, orang tua dan itu harus menjaga kerahasiaan,” ucapnya.

“Jadi untuk si pendamping itu bukan hanya diperuntukkan bagi ODGJ tetapi juga disabilitas. Memang itu didesain untuk membantu sebenarnya. Seperti apa yang dibantu, ini kan sangat situasional kondisional,” imbuhnya.

Dalam catatan KPU DIY, setidaknya ada 9 ribu lebih penyandang disabilitas mental atau ODGJ) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka tersebsar di semua lima kabupaten/kota yang ada di DIY.

Ahmad menegaskan sejak awal memang kelompok ODGJ pun tetap difasilitasi dengan tetap dimasukkan dalam pendataan pemilih. Termasuk kepada masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya.



Selengkapnya : https://jogja.suara.com/read/2024/01/16/170438/fasilitasi-pemilih-disabilitas-dan-odgj-kpu-diy-pastikan-tak-ada-intervensi-dari-pendamping

Sumber : https://jogja.suara.com/read/2024/01/16/170438/fasilitasi-pemilih-disabilitas-dan-odgj-kpu-diy-pastikan-tak-ada-intervensi-dari-pendamping