Tribunjogja.com Sleman – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan yang didampingi Jaksa Hingga Kepolisian di kediamannya, Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024).
Gus Miftah diperiksa tim sentra Gakkum atas video viral saat bagi-bagi uang di Pamekasan yang diduga pelanggaran politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi, Bawaslu Pamekasan Suryadi mengungkapkan pemeriksaan terhadap Gus Miftah semula akan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Sleman.
Tetapi karena kesibukan yang bersangkutan, akhirnya pemeriksaan dilakukan dengan cara mendatangi kediamannya.
Berdasarkan regulasi menurut dia hal ini diperbolehkan dan sudah berdasarkan petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Gakkumdu.
Bawaslu Pamekasan mulai memeriksa Gus Miftah sekira pukul 13.14 WIB.
Proses pemeriksaan berlangsung tertutup.
Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut.
“Gus Miftah sudah kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kami sampaikan,” kata Suryadi.
Menurut dia, sebagaimana video bagi-bagi uang yang beredar di media sosial, Gus Miftah diduga melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523.
Selain melakukan klarifikasi, Bawaslu Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman untuk mendapatkan data, apakah yang bersangkutan, termasuk tim kampanye nasional (TKN) maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) atau tidak.
Nantinya, hasil klarifikasi maupun data yang telah didapat akan dijadikan bahan kajian Bawaslu Pamekasan bersama sentra Gakkumdu untuk memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak.
Hasil kajian paling lambat selesai 14 hari.
“Tapi kita agendakan selesai di 7 hari pertama. Nanti akan kami umumkan di depan kantor Bawaslu Pamekasan, kami akan laporkan hasil temuan,” kata Suryadi.
Menurut dia, selain gus Miftah dalam perkara ini pihaknya juga sudah memeriksa pemilik tempat, penerima uang, dan seseorang yang mengangkat kaos bergambar Paslon. (Tribunjogja.com/Rif)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/08/kasus-gus-miftah-bagi-bagi-uang-bawaslu-pamekasan-nanti-kami-umumkan
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/08/kasus-gus-miftah-bagi-bagi-uang-bawaslu-pamekasan-nanti-kami-umumkan