KPU Purworejo Sebut Partai Garuda dan PSI Belum Sampaikan Laporkan Awal Dana Kampanye


Tribunjogja.com Purworejo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mencatat dua partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Padahal, batas akhir penyampaian LADK sudah ditutup pada 7 Januari 2024.

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, mengatakan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo yang sudah melaporkan LADK hingga batas waktu Minggu (7/1/2024) adalah 16 parpol.

“Yang belum menyampaikan LADK adalah Partai Garuda dan PSI. Kemarin Minggu (7/1/2024) kami sudah menunggu hingga pukul 23.59 WIB tapi dua parpol itu belum melaporkan, bahkan hingga sekarang juga belum,” ungkap Jarot kepada Tribun Jogja, Kamis (11/1/2024).

Jarot menuturkan, sebelum batas waktu pelaporan LADK berakhir, pihaknya telah mengundang seluruh parpol peserta pemilu pada 5 Januari 2024 dalam rapat koordinasi.

Pihaknya juga mengingatkan masing-masing DPC parpol untuk segera melaporkan LADK melalui surat pemberitahuan.

Pelaporan LADK itu, lanjutnya, dapat dilakukan oleh para parpol secara daring melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

Para parpol hanya tinggal mengunggah 7 jenis formulir data lewat SIKDK tersebut.

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, sebut dua parpol belum laporkan LADK dan tiga parpol sedang ditunggu perbaikan berkas LADK, saat ditemui Kamis (11/1/2024).
Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, sebut dua parpol belum laporkan LADK dan tiga parpol sedang ditunggu perbaikan berkas LADK, saat ditemui Kamis (11/1/2024). (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

 

Baca juga: Kapulaga dan Jahe Jadi Komoditas Ekspor Unggulan Kabupaten Magelang

Baca juga: Purworejo Tetapkan Kawasan Perdagangan di Jalur Daendles hingga Jalan Purworejo-Yogyakarta

Lalu, apabila data yang terunggah telah berhasil maka KPU akan memberikan surat tanda terima sebagai bukti pelaporan LADK sudah sukses.

Prosesnya pun didominasi secara digital sehingga petugas parpol terkait tidak perlu datang ke kantor KPU setempat.

“Penyampaian LADK di SIKDK itu tiap DPC (dewan pimpinan cabang) parpol harus mendapatkan akses akun dari DPP (dewan pimpinan pusat) parpol terkait.

“Nah, kami sempat mengecek ternyata akun dari Partai Garuda di Kabupaten Purworejo tidak ada. Mungkin itu yang menjadi kendala dan kami sudah berkomunikasi dengan DPD Provinsi Jawa Tengah terkait hal itu,” ujarnya.

“Sementara itu, untuk PSI kendalanya mungkin karena saat ini sedang ada pergantian pemimpin DPC Kabupaten Purworejo. Sehingga mempengaruhi proses tersebut,” tambahnya.





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/11/kpu-purworejo-sebut-partai-garuda-dan-psi-belum-sampaikan-laporkan-awal-dana-kampanye

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/11/kpu-purworejo-sebut-partai-garuda-dan-psi-belum-sampaikan-laporkan-awal-dana-kampanye