Pemkab Bantul Akan Berikan Sanksi Yustisi pada Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan



TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mempertegas pemberlakuan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, mengatakan sampai saat ini sampah-sampah liar di Kabupaten Bantul masih kerap ditemukan.

Utamanya di ruas-ruas perbatasan Kabupaten Bantul dengan Kota Yogyakarta.

“Secara visual (sampah liar) memang sering dijumpai. Karena kan ada pembatasan dan pengurangan (pembuangan sampah dari Kabupaten Bantul dan Kota Yogya ke TPS Regional Piyungan). Padahal, produktifitas sampah relatif sama dari sisi jumlah,” ucapnya, Minggu (7/1/2024).

Sehingga, hal-hal tersebut menimbulkan pembuangan sampah liar di ruas-ruas maupun di tempat yang jarang terpantau oleh masyarakat dan pemerintah.

Padahal, Pemkab Bantul terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Bahkan, beberapa titik yang kerap ditemukan pembuangan sampah liar banyak yang sudah diberikan spanduk larangan membuang sampah.

DLH Bantul pun telah rutin melakukan pemungutan dan pembuangan sampah yang dibuang sembarangan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. 

“Tapi, kalau (masyarakat) yang belum sadar, ya tulisan (larangan membuang sampah) hanya sekadar tulisan. Kemudian, imbauan tinggalah imbauan,” urai Ari.

Melalui hal tersebut, kini jajaran Pemkab Bantul akan mempertegas kebijakan sesuai dengan isi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas berupa pemberlakuan yustisi kepada orang yang membuang sampah secara sembarangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk efek jera.

“Selama ini kan kita sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuang sampah liar berkali-kali. Tapi, mereka yang tertangkap OTT itu hanya diberlakukan non yustisi,” jelasnya.

“Jadi, dalam artian kalau ada yang tertangkap hanya diberlakukan penyataan untuk tidak mengulangi membuang sampah sembarangan lagi. Tetapi, trennya tidak berkurang,” imbuhnya.

Menurutnya, pemberlakukan sanksi berupa yustisi kepada orang yang membuang sampah secara sembarangan, menjadi kunci untuk menekan tren produksi sampah liar.

“Kami kan sudah melakukan edukasi, sosialisasi, OTT, tapi tren itu tidak menurun, ya maka kami akan menegakkan yustisi,” tutur Ari.

“Sampah liar kan bisa menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat. Kalau tidak seperti itu (diberlakukan sanksi berupa yustisi), tren pembuangan sampah sembarangan tidak menurun,” tandas dia.(*)





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/07/pemkab-bantul-akan-berikan-sanksi-yustisi-pada-pelaku-pembuang-sampah-sembarangan

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/07/pemkab-bantul-akan-berikan-sanksi-yustisi-pada-pelaku-pembuang-sampah-sembarangan