Pemkab Sleman Kaji Rekomendasi Bawaslu Soal Dugaan Oknum Lurah dan Pamong Tidak Netral



TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) akan mengkaji rekomendasi Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran netralitas pamong dan Lurah di Kapanewon Ngaglik.

Dalam waktu dekat, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut akan dirapatkan. 

Kepala Dinas PMK Sleman, Samsul Bakri, mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan surat dari Bawaslu Sleman berkaitan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik.

Meski demikian, Ia belum bisa memberikan tindakan secara langsung karena rekomendasi tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu.

“Rencana minggu depan baru kami rapatkan,” kata dia, Jumat (5/1/2024). 

Untuk diketahui, Bawaslu Sleman telah menyerahkan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan Lurah beserta pamong di wilayah Ngaglik kepada Pemkab Sleman.

Oknum perangkat desa tersebut diduga melanggar netralitas karena aktif terlibat dalam kegiatan kampanye senam sehat bersama calon legislatif peserta Pemilu 2024

Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Hery Dwikuryanto, mengatakan soal dugaan pelanggaran netralitas pamong dan Lurah di Ngaglik, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan rekomendasi dari Bawaslu.

Ia menduga untuk persoalan ini, diproses terlebih dahulu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman.

Meskipun akhirnya nanti akan melibatkan Inspektorat. Karena itu, saat ini dirinya masih menunggu dan belum mau berkomentar banyak karena belum menerima materi surat rekomendasi tersebut. 

“Materi suratnya kan saya belum tahu. Apakah itu temuan atau dugaan. Kalau itu sifatnya dugaan, maka saya butuh klarifikasi kepada terduga atau terlapor. Jadi untuk sekarang saya belum bisa komentar banyak,” kata dia. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa itu ditemukan saat kegiatan senam massal Sardonoharjo sehat pada 10 Desember 2023.

Pascatemuan itu, pihaknya melakukan registrasi dan kajian dugaan pelanggaran dengan memanggil pihak-pihak terlapor maupun saksi.

Adapun hasilnya, Lurah maupun Pamong diduga melanggar netralitas sehingga diminta agar diproses.

Untuk sanksinya, diserahkan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. 

“Untuk pelanggaran netralitas ini kami teruskan ke Bupati Sleman selaku pembina aparatur desa yang ada di wilayahnya, agar diproses lebih lanjut dengan perundangan yang berlaku,” kata Arjuna. 

Oknum lurah maupun Pamong di Ngaglik tersebut diduga melanggar netralitas sebagaimana diatur di Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.

Lurah diduga melanggar di pasal 29 huruf B dan J, sedangkan Pamong melanggar di pasal 51 huruf B dan J.(*)





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/05/pemkab-sleman-kaji-rekomendasi-bawaslu-soal-dugaan-oknum-lurah-dan-pamong-tidak-netral

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/05/pemkab-sleman-kaji-rekomendasi-bawaslu-soal-dugaan-oknum-lurah-dan-pamong-tidak-netral