SuaraJogja.id – Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah kota gudeg. Total ada tiga ribu lebih APK yang akan ditertibkan hingga beberapa hari ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan penertiban APK ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta serta koordinasi dengan KPU Kota Jogja. Penertiban sendiri telah dimulai sejak Jumat (5/1/2024) kemarin.
“Bawaslu sudah menyampaikan ada 3.282 APK yang dilakukan penertiban mulai Jumat [kemarin] sampai 5 hari ke depan,” kata Octo, Minggu (7/1/2024).
APK yang ditertibkan itu karena memang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Setidaknya ada 60 personel Satpol-PP Kota Jogja yang dikerahkan ditambah dari kemantren dan juga Panwaslu, PPK, serta KPU.
“Apa yang dilakukan sudah berdasar kajian Bawaslu. Jika di jalan-jalan yang belum dilepas berarti belum menjadi kajian Bawaslu atau memang kami masih membutuhkan peralatan yang memadai. Seperti baliho yang dipasang di tempat yang tinggi dan membahayakan,” paparnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartolo menyebut selain tiga ribu lebih APK yang akan ditertibkan. Ada setidaknya sekitar 158 APK dari partai politik maupun peserta pemilu yang telah memilih untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Sebelum dilakukan peneriban, kata Andi, pihaknya telah melakukan pendataan bagi APK yang melanggar. Kemudian dilakukan koordinasi sebagai upaya persuasif untuk mencopot atau memperbaiki.
“Kita sampaikan pihak pemasang atau parpol, peserta pemilu kemudian untuk memperbaiki mandiri, kalau tidak diindahkan baru kita lakukan kajian,” terang Andi.
…
Selengkapnya : https://jogja.suara.com/read/2024/01/07/124102/satpol-pp-kota-jogja-tertibkan-apk-melanggar-ketentuan-jumlahnya-capai-tiga-ribu-lebih
Sumber : https://jogja.suara.com/read/2024/01/07/124102/satpol-pp-kota-jogja-tertibkan-apk-melanggar-ketentuan-jumlahnya-capai-tiga-ribu-lebih