TRIBUNJOGJA.COM, Magelang – Polsek Candimulyo, Kabupaten Magelang melaksanakan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan milik pelajar SMPN 3 Candimulyo yang dititipkan di penitipan masyarakat sekitar sekolah.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu motor siswa yang menggunakan knalpot tak sesuai standar alias brong.
Atas temuan ini, Kapolsek langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak sekolah.
Kapolsek Candimulyo, AKP Abdul Wahid, mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus dimiliki siswa sebagai penerus bangsa, yakni memiliki etika berkendaraan yang baik seperti menggunakan knalpot standar, tidak brong, kelengkapan spion, dan helm.
Selain itu, generasi muda harus ikut peduli sosial, termasuk menjaga ketertiban di lingkungannya, khususnya saat ini menjelang bulan politik.
“Walaupun kalian siswa tingkat SMP, namun peran serta menjaga kepedulian sosial menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Kapolsek saat memimpin upacara bendera hari Senin (15/1/2024) di SMPN 3 Candimulyo.
Kepala sekolah SMPN 3 Candimulyo, Sudarna, mengemukakan, upacara bendera hari Senin sengaja mengundang Polsek Candimulyo, sebagai bagian dari pembinaan karakter kebangsaan dan sosial siswa.
Salah satu pembinaan adalah dengan pemeriksaan knalpot brong.
Dari hasil temuan kasus motor brong siswanya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemanggilan orang tua siswa ke sekolah dan diminta menggantinya dengan kenalpot yang standar.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik lintas sektoral antara SMP dengan Polsek Candimulyo,” ucapnya.
Terkait knalpot brong, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein mengimbau kepada para kepala sekolah agar terus memantau dan selalu waspada terhadap anak didik.
“Apalagi siswa SMP masih belum diperbolehkan naik kendaraan roda dua,” tandasnya. (Tribunjogja.com/tro)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/17/smpn-3-candimulyo-undang-polsek-periksa-motor-siswa-razia-knalpot-brong
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/17/smpn-3-candimulyo-undang-polsek-periksa-motor-siswa-razia-knalpot-brong