TRIBUNJOGJA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah SD swasta di Kota Yogyakarta kini telah ditangani instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.
Ditegaskannya, dalam kasus ini, penanganan dilakukan dengan mengedepankan dan berpihak kepada korban serta keluarga korban.
Sebab, lanjut Beny, kasus kekerasan seksual ini berkaitan dengan kondisi psikologi korban, apalagi munculnya stigma membuat yang bersangkutan tidak berani melapor.
Apalagi, korban masih usia SD yang diklaim masih sangat panjang masa depannya.
“Maka, kita lakukan healing melalui Dinas P3AP2 bekerja sama dengan komisi-komisi perlindungan anak dan perempuan,” katanya di Kompleks Kepatihan Jumat (12/1/2024).
Di samping itu, pengawalan kasus ini juga diserahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang.
Baca juga: KPAID Kota Yogya Sebut 1 Anak Terbukti Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru SD Swasta
“Si korban dan keluarga korban harus dilindungi supaya stigma itu tidak muncul. Karena usianya masih panjang sekali baru SD, jadi harus ada healing pendampingan dan sebagainya,” ujarnya.
Disinggung mengenai proses perekrutan tenaga pendidik atau guru di sekolah, Beny menegaskan bahwa hal tersebut mengedepankan seleksi yang ketat termasuk menilik rekam jejak calon guru.
“Tapi perilaku itu kan (sulit ditebak). Kalau seleksinya kita pada seleksi guru kan ada seleksi tentang track record, ya, apakah pernah tersangkut perkara pola-pola itu sudah dilakukan, kemudian bagaimana cara memberikan pelajaran,” jelasnya.
Menurutnya, penting bagi instansi pendidikan untuk menyeleksi setiap guru terkait perilaku yang hendak mengajar di sekolah tertentu.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, kasus pelecehan seksual yang diduga dialami sejumlah murid di salah satu SD swasta itu kini telah ditangani oleh Dinas terkait.
Pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengusut tuntas serta memberikan pendampingan kepada korban.
“Kasus tersebut sudah berproses hukum, sudah ditangani awal oleh Polresta Jogja. Kami dampingi penanganannya bersama dengan KPAID Jogja, DP3AP2KB Jogja, UPT PPA Jogja , Dindikpora Jogja, FPKK, dan Rifka Anisa,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/12/soal-kasus-kekerasan-seksual-di-sd-swasta-sekda-diy-lindungi-korban-dari-stigma
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/01/12/soal-kasus-kekerasan-seksual-di-sd-swasta-sekda-diy-lindungi-korban-dari-stigma