TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Lazimnya menuju hari pencoblosan, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa papan iklan besar alias billboard, spanduk, pamflet, poster, bendera parpol dari calon legislatif maupun calon presiden- calon wakil presiden menjamur di jalanan.
Tak jarang, pemasangan APK melanggar peraturan, merusak keindahan tata kota dan akan berakhir menjadi ratusan ton sampah yang menumpuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK DIY), Kusno Wibowo mengungkapkan, APK berpotensi menjadi timbunan sampah dengan volume cukup besar setelah Pemilu 2024 nanti.
Kusno menjelaskan, potensi timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY diperkirakan kurang lebih sebesar 160 ton.
APK ini berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY dan DPRD Kab/Kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang.
“Timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY diperkirakan kurang lebih sebesar 160 ton, yang berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY dan DPRD Kab/Kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang,” ungkap Kusno, Senin (5/2/2024).
Terkait hal tersebut, DLHK DIY telah menginisiasi koordinasi dengan lembaga terkait guna membahas pengelolaan sampah APK Pemilu 2024.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada, Jumat (2/2/2024) pekan lalu di Kantor Bawaslu DIY, dan dihadiri DLH Kabupaten/Kota se-DIY.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah APK termasuk sampah spesifik yang timbul secara insidentil (tidak periodik).
Pengelolaannya wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan.
Sampah spesifik tidak dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir, sehingga dalam pengolahannya membutuhkan penanganan khusus.
Pengelolaan sampah spesifik meliputi pengurangan dan penanganan dengan tahapan: pengurangan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah.
“Adapun alternatif pengelolaan sampah APK antara lain dikerjakan bersama dengan Bank Sampah, TPS 3R atau pihak pengolah sampah lainnya (misal pabrik daur ulang). Selanjutnya, setiap partai penghasil sampah dapat mengumpulkan dan mendaur ulang sampah dari alat peraga kampanye,” terangnya.
“Kampanye dapat dilakukan melalui konten digital agar tidak menimbulkan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan,” imbaunya.
Kusno menambahkan, berdasarkan perkiraan volume sampah tersebut, maka perlu dilakukan upaya penanganan sampah agar sampah APK tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.
Namun terdapat kendala yang dihadapi yaitu pertama keterbatasan tempat penampungan sampah APK di Kab/Kota. Kedua belum adanya teknologi yang memadai untuk menangani permasalahan sampah.
“Berdasarkan rapat koordinasi antara DLHK DIY, Bawaslu DIY dan Kab/Kota serta DLH Kab/Kota, pemilahan sampah APK dengan cara memisahkan bahan yang masih dapat digunakan ulang seperti bambu, kayu, besi dan bahan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi,” kata Kusno.
“Bahan yang sudah tidak digunakan, akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut di TPS 3R yang telah mempunyai kerjasama dengan pengolah sampah, untuk dijadikan…
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/02/05/apk-pemilu-2024-berpotensi-jadi-timbunan-sampah-dlhk-diy-diprediksi-capai-160-ton
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/02/05/apk-pemilu-2024-berpotensi-jadi-timbunan-sampah-dlhk-diy-diprediksi-capai-160-ton