Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman Manikmaya, Irawan mengatakan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sudah cukup untuk bekerja, sekaligus membuktikan kepercayaan warga yang telah memilih.
“Yang pasti mensyukuri atas revisi UU Desa. Waktu 8 tahun sudah cukup untuk bekerja membuktikan kepercayaan kepada kades (lurah) yang dipilih warga,” katanya, Rabu (07/02/2024).
Menurut dia, revisi tersebut bukan hanya berkaitan dengan masa jabatan saja, tetapi juga tanggung jawab yang juga semakin panjang dan berat.
Hal itu menjadi tantangan yang berat bagi lurah.
Lurah pun harus bisa membuktikan dapat menjalankan ketugasannya dengan profesional.
“Lurah harus membuktikan kalau bisa memajukan desanya, membantu mensejahterakan warganya, sehingga menjawab keraguan dan pertentangan terntang perpanjangan masa jabatan ini,” ujarnya.
Lurah Triharjo itu menambahkan revisi tersebut juga dapat membuat iklim demokrasi di tingkat desa semakin terjaga.
“Sehingga tidak semata-mata melanggengkan kekuasaan saja, tetapi menjalankan kepercayaan warga,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/02/07/begini-tanggapan-paguyuban-lurah-sleman-soal-perpanjangan-masa-jabatan-jadi-8-tahun
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/02/07/begini-tanggapan-paguyuban-lurah-sleman-soal-perpanjangan-masa-jabatan-jadi-8-tahun