Hitung Surat Suara Dihentikan, TPS Direlokasi karena Pemilik Rumah Meninggal Dunia



Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terpaksa direlokasi di tengah proses perhitungan suara, pada Rabu (14/2/2024). 

Lantaran pemilik rumah yang dijadikan sebagai lokasi TPS, bernama Kamseno, meninggal dunia sekitar pukul 17.00WIB. 

Ketua KPPS TPS 03 Desa Dadirejo, Rochani, menceritakan saat kejadian, proses perhitungan suara baru berlangsung untuk jenis surat suara DPR RI. 

“Saat itu perhitungan surat suara DPR RI sudah selesai dan mau pindah perhitungan surat suara DPD.

“Tapi kemudian terhenti, karena pemilik rumah tiba-tiba pingsan. Lalu langsung dibawa ke Puskesmas terdekat, tetapi tidak tertolong,” jelas Rochani. 

Baca juga: RESMI: HASIL Hitung Suara Pilpres via Pemilu2024.kpu.go.id, Ada Pileg DPRD hingga DPD

Oleh karena itu, proses perhitungan suara pun tertunda sekitar 1 jam.

Sebab, dilakukan proses relokasi atau perpindahan TPS ke rumah salah satu anggota KPPS TPS 03 Desa Dadirejo, bernama Ria Setyawan. 

Pemilihan lokasi TPS baru itu ditentukan berdasarkan musyawarah antara anggota KPPS TPS 03 Desa Dadirejo dan pemerintah dusun setempat.

Lokasi TPS baru ditempatkan di teras rumah dengan kondisi beratap semua. Sehingga aman dari terkena air saat hujan turun. 

Kondisi TPS baru juga dinilai cukup luas dan representatif untuk menempatkan logistik Pemilu dan melaksanakan perhitungan suara, dengan luas 12×4 meter persegi. 

“Proses relokasi menggunakan mobil pick up untuk membawa semua logistik dan peralatan perhitungan surat suara,” ujarnya. 

Adapun proses perhitungan suara kembali diteruskan sekitar pukul 19.30 WIB. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, menuturkan proses relokasi TPS 03 Desa Dadirejo berjalan lancar.

Proses tersebut disaksikan oleh peserta pemilu, pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Purworejo, dan Panwaslu Kecamatan Bagelen. 

Ia menjabarkan, lokasi TPS 03 Desa Dadirejo awalnya berada di rumah Kamseno, warga RT 03 RW 01 desa setempat.

Kemudian, dipindah ke rumah anggota KPPS TPS 03 di RT 04 RW 01, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

“Lokasi TPS relokasi berjarak sekitar 700 meter dari TPS semula. Kami keluarga besar Bawaslu Kabupaten Purworejo mengucapkan ikut belasungkawa atas kejadian tersebut. Semoga proses perhitungan suara berjalan lancar dan aman,” tandasnya. (Tribunjogja.com/drm)





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/02/15/hitung-surat-suara-dihentikan-tps-direlokasi-karena-pemilik-rumah-meninggal-dunia

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/02/15/hitung-surat-suara-dihentikan-tps-direlokasi-karena-pemilik-rumah-meninggal-dunia