KPU Purworejo Buka Layanan Pindah Memilih Terakhir hingga Pukul 23.59 WIB



Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO – Bagi masyarakat calon pemilih di Kabupaten Purworejo dan sekitarnya yang tidak bisa menggunakan hak memilih di TPS (tempat pemungutan suara) terdaftar pada 14 Februari 2024. Bisa mengurus pengajuan pindah memilih di TPS tujuan. 

Proses pindah memilih itu bisa diajukan kepada PPK atau KPU wilayah setempat, termasuk di KPU Kabupaten Purworejo. Kendati demikian, KPU Kabupaten Purworejo melayani pengajuan pindah memilih dengan batas akhir hari ini, Rabu (7/2/2024). 

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan intruksi untuk melayani calon pemilih yang hendak menggunakan hak suara di TPS lain. Sehingga, mengurus pindah memilih sampai 7 Februari 2024 maksimal pukul 23.59 WIB. 

Proses pengajuan pindah memilih akan dilayani karena empat kategori alasan, antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas. 

“Jadi silahkan bagi masyarakat yang merasa pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdaftar karena kondisi tersebut. Maka bisa mengurus pindah memilih ke KPU, PPK, atau PPN yang ada di wilayahnya. Terakhir hari ini (7/2/2024) sampai maksimal pukul 23.59 WIB,” ucap Jarot kepada Tribunjogja.com. 

Jarot menyampaikan, apabila calon pemilih mengurus pindah memilih di PPK, maka akan dikoordinasikan secara berjenjang sampai ke KPU untuk dicek. 
Nantinya, pihak KPU asal akan menginformasikan kepada KPU tujuan terkait pengajuan pindah memilih tersebut. Sehingga calon pemilih bakal diberi formulir pindah memilih yang harus dibawa ketika 14 Februari 2024 di TPS tujuan. 

“Termasuk petugas instansi atau lembaga dari Jawa Tengah yang melakukan pemantauan saat pemungutan suara di Kabupaten Purworejo. Mereka kan berarti tidak bisa memilih di TPS asal Kota Semarang, maka harus mengurus pindah memilih di KPU. Nah nanti akan kami carikan TPS yang dekat dengan lokasi menginap,” paparnya. 

Terpisah, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo, menjelaskan, para calon pemilih yang mengurus pindah memilih harus membawa dokumen pribadi dan bukti alasan pindah memilih. Di antaranya membawa dokumen bukti surat tugas, surat rawat atau rehabilitasi, surat sedang menjalani hukuman penjara, maupun menjadi korban bencana. 

“Untuk beberapa tempat yang kami layani itu ada ODGJ dan Lapas anak, jumlahnya hampir sama masing-masing sekitar 83 orang. Kemudian untuk tahanan yang ada di Polres sekarang tinggal 10, kemarin ada 11 tapi yang satu bergeser ke Rutan Purworejo. Kalau di Rutan Purworejo DPT-nya ada 170 orang, dan sekarang ada 169 ditambah pemilih yang bertugas (karyawan) jadi totalnya 185 orang,” jelas Suwardiyo. 

Suwardiyo mengungkapkan di penjara (Rutan Purworejo) ada kekurangan sekitar 15 surat suara. Kekurangan tersebut nantinya akan dilayani dari empat TPS penyangga di sekitar TPS lokus (lokasi…



Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/02/07/kpu-purworejo-buka-layanan-pindah-memilih-terakhir-hingga-pukul-2359-wib

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/02/07/kpu-purworejo-buka-layanan-pindah-memilih-terakhir-hingga-pukul-2359-wib