SuaraJogja.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta memberikan teguran kepada hampir tiga ribu orang selama 2023 akibat merokok di kawasan Malioboro. Mayoritas dari pelanggar aturan itu adalah wisatawan atau warga luar Jogja.
Kepala Satpol-PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut selama tahun 2023 Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di kawasan Malioboro. Baik rokok biasa maupun rokok elektrik atau vape.
“Teguran kita masih bersifat persuasif dan lisan,” kata Octo, Kamis (8/2/2024).
Octo merinci dari ribuan warga yang melanggar aturan merokok di kawasan Malioboro tersebut sebanyak 457 perokok di antaranya adalah para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Termasuk sejumlag warga Kota Yogyakarta.
Sedangkan perokok lain yang terkena teguran adalah wisatawan dari luar Kota Yogyakarta 2.466 orang. Mereka yang melanggar diberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran.
“Terutama kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro kita juga berikan kartu kuning, sebagai bentuk teguran kepada mereka,” ujarnya.
“Itu agar paham bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok,” imbuhnya.
Octo menambahkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro. Terkhusus kepada pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya agar kemudian bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga…
Selengkapnya : https://jogja.suara.com/read/2024/02/08/201427/merokok-di-kawasan-malioboro-hampir-3-ribu-orang-ditegur-satpol-pp-kota-yogyakarta-selama-2023
Sumber : https://jogja.suara.com/read/2024/02/08/201427/merokok-di-kawasan-malioboro-hampir-3-ribu-orang-ditegur-satpol-pp-kota-yogyakarta-selama-2023