Denpasar (ANTARA) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menekankan pentingnya perlindungan data pribadi para tamu yang menginap di hotel agar terhindar dari penyalahgunaan.
“Ini amanat undang-undang jadi kami harus tunduk dan mengikuti itu,” kata Ketua PHRI Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati di Denpasar, Rabu.
Untuk memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi, pihaknya meneken nota kesepahaman dengan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Gerbang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia.
Lembaga ini memberikan edukasi kepada perusahaan atau individu yang ingin mengetahui, mempelajari dan mengimplementasikan tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) secara organisasi dan pengimplementasian Undang-Undang PDP Nomor 27 tahun 2022.
Direktur Gerbang PDP Indonesia Ida Ayu Manik Dyah Savitri menjelaskan perlindungan data pribadi diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pariwisata Bali.
Menurut dia, negara di kawasan Uni Eropa sudah menerapkan perlindungan data pribadi.
“Setiap hotel atau pelaku pariwisata yang melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan undang-undang itu harus ada satu orang atau tim yang bertugas sebagai PDP untuk melindungi data pribadi secara organisasional,” ucapnya.
Nantinya, pihaknya memberikan pelatihan kepada perwakilan hotel di Bali terkait perlindungan data pribadi.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data pribadi terdiri atas data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PHRI Bali tekankan pentingnya perlindungan data pribadi
Selengkapnya : https://jogja.antaranews.com/berita/663114/phri-data-pribadi-tamu-hotel-harus-dilindungi
Sumber : https://jogja.antaranews.com/berita/663114/phri-data-pribadi-tamu-hotel-harus-dilindungi