TRIBUNJOGJA.COM – Deretan partai politik pemilik kursi DPRD Kota Yogyakarta bakal menerima bantuan keuangan politik 2024 senilai Rp3.446 per suara.
Selaras dengan ketentuan yang berlaku, bantuan itu dihitung berdasar jumlah atau perolehan suara yang didapat parpol dalam Pemilu Legislatif (Pileg).
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta , Widiyastuti, menyampaikan, merujuk hasil Pileg 2019, terdapat 8 partai politik yang berhak menerima bantuan keuangan.
Yaitu, PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar dan PPP, yang sepanjang periode ini mengirimkan legislatornya di DPRD Kota Yogyakarta .
Baca juga: Bantuan Keuangan Politik 2024 di Kota Yogya Bakal Dicairkan 2 Tahap
“Sekarang bantuan keuangan politik sedang proses pengajuan di Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta,” tandas Widiastuti, Jumat (29/3/24).
Adapun bantuan keuangan politik yang diperoleh setiap partai berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh partai dari hasil Pileg.
Sedangkan untuk bantuan keuangan politik setelah proses penetapan Pileg 2024, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari KPU Kota Yogyakarta.
“Untuk penambahan atau perubahan (partai politik di DPRD), kita masih menunggu hasil resmi KPU. Pasti akan ada perubahan,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/30/bantuan-keuangan-politik-2024-parpol-di-kota-yogya-bakal-terima-rp3446-per-suara
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/30/bantuan-keuangan-politik-2024-parpol-di-kota-yogya-bakal-terima-rp3446-per-suara