TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 untuk maju lewat jalur perseorangan.
Meski demikian, syarat yang harus dipenuhi untuk berkontestasi tanpa kendaraan partai politik terbilang berat, karena harus mengantongi sedikitnya 27.340 dukungan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal, menandaskan jumlah tersebut selaras 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Yogyakarta.
Sebagai informasi, jumlah DPT di Kota Yogya untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 adalah 321.645 pemilih.
“Jumlah dukungan minimal sudah bisa dihitung. Tapi, kepastiannya tetap menunggu keputusan KPU, nanti ada surat keputusan resmi dan disosialisasikan,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Namun, Bakal Calon Wali Kota dan Wali Kota yang berkeinginan maju melalui jalur perseorangan harus segera bersiap mengumpulkan bukti dukungan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, tiga bulan sebelum masa pendaftaran, mereka sudah harus menyampaikan berkas dukungan ke KPU Kota Yogyakarta.
“Sesuai PKPU 2/2024, terkait tahapan Pilkada 2024, pemenuhan dukungan bakal calon jalur perseorangan dimulai 5 Mei 2024,” ucapnya.
“Kalau pendaftaran pasangan calon, baik yang diusung partai politik maupun perseorangan, akan dibuka 27-29 Agustus 2024,” urai Erizal.
Ia pun tidak menampik, sepanjang sejarah pemilihan langsung kepala daerah di Kota Yogyakarta, belum pernah ada calon perseorangan yang ikut kontestasi.
Menurutnya, kemunculan calon perseorangan sempat berhembus santer pada Pilkada 2017 silam, namun akhirnya kandas di tengah jalan.
“Ya, 2017 sempat muncul gerakan mengusung calon perseorangan, dari kelompok Join. Tapi tidak jadi mengajukan, karena jumlah dukungannya belum mencukupi,” ucapnya.
Adapun deretan nama tokoh atau pejabat publik, mulai muncul dalam bursa calon Wali Kota Yogya menjelang Pilkada pada 27 November 2024.
Sejumlah partai politik pun tampak mantap mengusung jagoannya, sembari mengintip peluang koalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat pengusungan.
Sebut saja Partai Amanat Nasional (PAN) yang mantap mengusung Heroe Poerwadi, kemudian Partai Gerindra yang mendorong kadernya Budi Waljiman untuk ikut berkonstestasi di Pilkada.
Selain itu, nama Penjabat Wali Kota Yogya, Singgih Raharjo, hingga Anggota DPD RI dari Dapil DIY, Afnan Hadikusumo pun masuk bursa.
Di DPRD Kota Yogya sendiri, terdapat 8 partai peraih kursi, yakni PDIP (11), Gerindra (5), PKS (5), Golkar (5), PAN (4), NasDem (4), PPP (4) dan PKB (2).
Untuk mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, parpol atau gabungan parpol sedikitnya harus memiliki 8 kursi legislatif. (*)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/22/calon-perseorangan-di-pilkada-kota-yogyakarta-2024-wajib-kantongi-27-ribu-dukungan
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/22/calon-perseorangan-di-pilkada-kota-yogyakarta-2024-wajib-kantongi-27-ribu-dukungan