KPU Purworejo Tunggu Hasil Rekap KPU RI untuk Tetapkan Jumlah Kursi Parpol dan Masuk Tahapan Pilkada



Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah menyelesaikan tahap rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Jawa Tengah pada 8 Maret 2024 lalu.

Kendati demikian, KPU Kabupaten Purworejo masih menunggu penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 dari KPU RI. 

Komisioner KPU Kabupaten Purworejo, Abdul Azis, mengatakan bahwa penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU RI diperlukan untuk bisa menghitung dan menetapkan perolehan kursi (legislatif atau anggota DPRD Kabupaten Purworejo) masing-masing partai politik (parpol). 

Adapun penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten berperan menjadi penentu bagi partai politik untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kontestasi jabatan kepala daerah itu direncanakan bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.

“Saat ini kami masih menunggu hasil rekap dari KPU RI. Karena penetapan kursi biasanya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil dari KPU RI, kemungkinan setelah 20 April2024,” kata Azis, Rabu (13/3/2024).

Azis mengatakan, apabila jumlah kursi hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan maka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo akan dibuka.

Lalu, jika nanti ada pendaftaran calon kepala daerah perorangan (tidak lewat partai), maka bakal dibuka lebih awal. 

“Untuk saat ini tahapan Pilkada belum dimulai. Juga belum ada partai politik yang melakukan konsultasi terkait Pilkada ke KPU, karena mungkin masih fokus Pemilu. Meski begitu, kami siap melayani ketika ada yang mau konsultasi. Tapi mungkin nanti  kami jelaskan sesuai regulasi yang sudah keluar,” paparnya. 

Lebih lanjut, Azis membeberkan terkait rekrutmen badan adhok Pilkada 2024, semisal PPK dan PPS, diprediksi akan dimulai sekitar pertengahan April 2024.

Pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI berkaitan sistem seleksinya. 

“Kami belum dapat Juknis apakah nanti ada proses rekrutmen ulang atau lihat dari evaluasi kimerja masing-masing PPS dan PPK. Kalau KPPS dipastikan akan ada rekrutmen ulang karena TPS (tempat pemungutan suara) Pilkada bakal lebih sedikit ketimbang TPS Pemilu,” ujar dia.

Menurut Azis, basis data Pilkada akan menggunakan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024.

Meski demikian, tetap akan dilakukan pembaharuan atau pemuktahiran data pemilih, semisal terkait umur, orang yang pensiun dari TNI-Polri, serta orang yang sudah ber-KTP Kabupaten Purworejo tetapi belum masuk DPT. 

“Harapan kami, partisipasi maayarakat saat Pilkada 2024 minimal bisa mencapai 75 persen. Karena kalau dilihat partisipasi kehadiran masyarakat pada Pilkada 2020 lalu sekitar 70,49 persen dari total 604.026 DPT,” harap dia. (*)





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/13/kpu-purworejo-tunggu-hasil-rekap-kpu-ri-untuk-tetapkan-jumlah-kursi-parpol-dan-masuk-tahapan-pilkada

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/13/kpu-purworejo-tunggu-hasil-rekap-kpu-ri-untuk-tetapkan-jumlah-kursi-parpol-dan-masuk-tahapan-pilkada