TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya secara penuh.
Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida lewat siaran persnya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Sesuai dengan aturan, besaran THR ini berdasarkan masa kerja para karyawan.
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Penerima THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Waspada, BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Dilanda Cuaca Ekstem Saat Momen Arus Mudik Lebaran Nanti
Terkait dengan upah satu bulan, Ida mengatakan bahwa terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan. (*)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/18/menaker-minta-perusahaan-bayar-thr-secara-penuh-tidak-boleh-dicicil
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/18/menaker-minta-perusahaan-bayar-thr-secara-penuh-tidak-boleh-dicicil