Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuat peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi acuan pelarangan praktik tradisi ‘Brandu’ di tengah masyarakat.
Aturan tersebut, berada dibawah naungan Perda nomor 13 tahun 2023 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Wibawanti Wulandari mengatakan, poin yang mengatur tentang larangan praktik Brandu terdapat dalam Pasal 60 ayat (4).
Di dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang mengonsumsi, memperjual belikan hewan sakit atau
mati.
Kemudian, dilanjutkan ayat (5) setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kata Brandu memang tidak secara terang disebutkan dalam Perda ini. Namun, tradisi Brandu adalah mengonsumsi hewan yang sudah sakit , di situ kan jelas melanggar artinya. Sejatinya ruh dalam Perda ini agar masyarakat mendapatkan daging yang ASUH (AMAN, SEHAT, UTUH, DAN HALAL),” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2024).
Dia menuturkan, Perda ini harus konsisten diterapkan karena setiap orang yang menganggu atau melanggar dapat dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan merujuk pada UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dengan begitu siapa yang melanggar bisa dikenai sanksi. Aturannya sudah jelas dan diatur dalam Undang-undang (UU). Di sana, sudah diamanatkan UU masyarakat harus mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal,”ucapnya.
Baca juga: Apa Itu Tradisi Brandu di Gunungkidul yang Disebut Jadi Faktor Penyebaran Wabah Antraks?
Turun-Temurun, Tradisi Brandu Sulit Dihilangkan
Wibawanti mengatakan, praktik tradisi brandu sangat sukar dihentikan di masyarakat.
Lantaran tradisi ini sudah dilakukan secara turun temurun.
“Itu yang menjadi kendala kami dalam mengedukasi masyarakat. Mereka sudah menganggap Brandu sebagai tradisi yang biasa dilakukan,”paparnya.
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/20/pemkab-gunungkidul-kuatkan-larangan-tradisi-brandu-lewat-perda
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/20/pemkab-gunungkidul-kuatkan-larangan-tradisi-brandu-lewat-perda