TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta pada November 2024 mendatang bisa diikuti 4 pasangan calon sekaligus.
Hal tersebut mengacu pada perolehan kursi DPRD Kota Yogyakarta, dimana hanya PDI Perjuangan saja yang dominan, dengan torehan 11 legislator.
Artinya, dengan tingkat keterwakilan yang cenderung sangat tinggi, partai berlambang banteng moncong putih itu bisa mengusung paslonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
Meski demikian, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, sampai sejauh ini mengaku masih enggan membicarakan peluang di Pilkada 2024.
“Kami menunggu SK penetapan (perolehan kursi) dari KPU Kota Yogyakarta dulu. Setelah itu, baru bicara Pilkada,” tandasnya, Minggu (3/3/2024).
Sebagai informasi, dari jalur parpol, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen dari total kursi dewan.
Sementara, jumlah kursi di DPRD Kota Yogyakarta adalah 40 kursi, sehingga minimal butuh 8 kursi untuk dapat mengusung pasangan calon.
Selaras perolehan kursi DPRD Kota Yogyakarta berdasar hasil rekapitulasi suara di wilayah, terdapat 8 parpol yang berpeluang mengirimkan wakilnya.
Yakni, PDIP dengan 11 kursi, Gerindra 5 kursi, PKS 5 kursi, Golkar 5 kursi, PPP 4 kursi, NasDem 4 kursi, kemudian PAN 4 kursi, serta KPB 2 kursi.
Dengan hasil tersebut, seandainya PDI Perjuangan berani mengusung paslon sendiri, maka potensi persaingan 4 kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal tersaji di Pilkada akhir tahun mendatang.
Sebab, untuk mencapai jumlah minimal kursi, gabungan 2 parpol sudah sangat cukup, kecuali PKB yang harus bergabung dengan setidaknya 2 parpol lain, karena hanya punya 2 kursi legislatif.
Seandainya benar-benar teralisasi, maka sejarah baru bakal tercipta.
Karena sejak 2006, Pilkada di Kota Yogyakarta belum pernah diikuti 4 paslon.
Paling banter adalah pada Pilkada 2011, yang diikuti oleh 3 kontestan, yakni Haryadi Suyuti-Imam Priyono, Hanafi Rais-Tri Harjun Ismaji dan Zuhrif Hudaya-Aulia Reza Bastian.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Yogya, Erizal, mengatakan, pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya baru digulirkan pada Agustus mendatang.
Namun, seluruh partai politik yang mendapat raihan kursi legislatif bisa segera menjalin komunikasi, karena masa kampanye hanya sekitar dua bulan.
“Pengajuan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari unsur parpol mengacu pada hasil pemilihan legislatif pada Pemilu 2024,” ungkapnya.
“Untuk PKPU mengenai tahapan serta jadwal Pilkada 2024 juga sudah diterbitkan, tertanggal 26 Januari 2024 silam,” pungkas Erizal. (*)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/03/sebaran-kursi-legislatif-berubah-pilkada-kota-yogyakarta-bisa-diikuti-4-paslon
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/03/03/sebaran-kursi-legislatif-berubah-pilkada-kota-yogyakarta-bisa-diikuti-4-paslon