Tribunjogja.com Salatiga – Kasus temuan peredaran uang palsu (uang palsu) di Salatiga, Jawa Tengah menemui babak baru.
Kasus ini bermula saat ada seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar uang palsu ditangkap warga dan pedagang di Pasar Raya Salatiga.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan korban setelah menerima uang dari pelaku.
Awalnya pelaku datang ke pedagang buah dan membeli jeruk Rp 30.000, dan membayar dengan uang Rp 100.000.
Setelah menyerahkan kembalian Rp 70.000, korban merasa curiga karena uang tersebut kusam dan tintanya luntur.
Saat uang kembalian diminta, pelaku mencoba melarikan diri, namun oleh warga dikerumuni dan diamankan.
Kemudian petugas keamanan pasar menghubungi Polres Salatiga untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Saat penggeledahan, ditemukan lembaran lain yang diduga sebagai uang palsu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk beraksi, tas warna hitam, serta barang belanjaan berupa buah, daging, dan sembako.
Keterangan Polisi
Satreskrim Polres Salatiga terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu yang pelakunya TN (48), warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
TN ditangkap pada Jumat (12/7/2024) sekira pukul 08.30 di Pasar Raya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku mendapatkan uang palsu dengan membeli melalui media sosial dengan cara cash on delivery (COD).
“Dia membeli dengan uang asli Rp 3,5 juta dan mendapatkan uang palsu Rp 10 juta, caranya dengan COD,” ujarnya usai apel Operasi Patuh Candi di lapangan Mapolres Salatiga, Senin (15/7/2024).
Aryuni mengatakan, TN merupakan residivis dalam kasus peredaran uang palsu.
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/07/16/kasus-peredaran-uang-palsu-di-pasar-raya-salatiga-pengakuan-pelaku-kepada-polisi
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/07/16/kasus-peredaran-uang-palsu-di-pasar-raya-salatiga-pengakuan-pelaku-kepada-polisi