Pemerintah Wajib Pastikan Siswa Difabel Nirpungutan di Sekolah Swasta



Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sebanyak 39 calon peserta didik difabel tidak diterima di SMP Negeri di Kota Yogyakarta karena ada perbedaan sistem di tahun 2024 ini.

Di tahun sebelumnya, calon siswa difabel bisa masuk ke sekolah negeri tanpa melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi secara daring, melainkan via Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas (ULD).

Mereka juga bisa memilih seluruh sekolah negeri yang ada di Kota Yogyakarta.

Namun, di tahun 2024 ini, mereka harus mengikuti PPDB online dan setiap siswa hanya boleh memilih tiga sekolah.

Jika kuota tiga sekolah itu sudah penuh, mereka otomatis akan terlempar.

Mau tidak mau, mereka pun harus memilih sekolah swasta untuk melanjutkan studi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Yuliani Putri Sunardi kebijakan pilihan tiga sekolah tersebut sebenarnya menguntungkan calon siswa dengan disabilitas.

“Dengan adanya batasan tiga sekolah itu, niatannya kan untuk mempermudah mereka agar tidak sekolah di tempat yang terlalu jauh. Kalau terlalu jauh, nanti ada hal-hal yang berpotensi menyulitkan anak difabel itu juga,” kata Yuliani kepada Tribun Jogja, Senin (8/7/2024).

Yuliani memastikan, sekolah swasta bukanlah pilihan buruk bagi mereka yang tidak diterima di sekolah negeri.

Apalagi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta sudah memastikan, para siswa disabilitas yang tidak diterima di sekolah negeri bakal menerima dana subsidi Rp4 juta selama satu tahun.

“Setahun disubsidi Rp4 juta itu saya kira lebih dari cukup. Itu belum ditambah BOSDa yang mungkin hanya 50 persen dari sekitar Rp 1,1-1,2 juta dan juga BOS. Mereka yang di sekolah swasta itu bisa mendapat bantuan lebih dari cukup ketimbang mereka yang ada di sekolah negeri,” beber Yuliani.

Meski begitu, kata Yuliani, sekolah swasta harus memastikan mereka tidak mengambil biaya tambahan sepeserpun dari siswa difabel ini.

Perwakilan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (Sigab) yang mendampingi orang tua siswa difabel ke Ombudsman RI DIY juga bisa bekerja sama dengan Sarang Lidi.

“Nanti, kita bisa ke sekolah menekan itu. Dari Disdikpora juga harus ada hitam di atas putih, pemerintah sudah memenuhi kebutuhan siswa di sekolah dan sekolah tidak boleh ambil uang lagi dari siswa. Jadi, siswa difabel yang sekolah di situ, tidak perlu bayar apapun,” jelasnya.





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/07/08/pemerintah-wajib-pastikan-siswa-difabel-nirpungutan-di-sekolah-swasta

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/07/08/pemerintah-wajib-pastikan-siswa-difabel-nirpungutan-di-sekolah-swasta