TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pengasih, Kulon Progo menggencarkan penyuluhan kepada para pelajar lewat program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Salah satunya dilakukan di SMP Muhammadiyah 1 di Kalurahan Margosari, Pengasih.
Kapolsek Pengasih, AKP Joko Nugroho menyampaikan ada sejumlah materi penyuluhan yang diberikan.
Seperti bahaya narkoba hingga fenomena judi online.
“Penyuluhan kami lakukan pada Senin (22/07/2024) lalu dengan 3 sesi penyampaian materi,” jelas Joko pada Rabu (24/07/2024).
Sesi pertama menyampaikan soal bahaya narkoba, dilanjutkan sesi kedua tentang larangan berkendara bagi anak di bawah umur atau di bawah 17 tahun. Terakhir adalah materi tentang judi online.
Menurut Joko, 3 materi ini disampaikan sesuai dengan fenomena yang terjadi saat ini. Sebab para pelajar rentan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba hingga judi online.
“Aktivitas tersebut bisa mempengaruhi psikologis pelajar, baik itu pikiran, perilaku, hingga emosinya,” ujarnya.
Baca juga: Dinkes Kulon Progo Upayakan Edukasi Hadapi Fenomena Orangtua Tolak Vaksinasi Anak
Joko juga mengingatkan para pelajar SMP bahwa mereka secara aturan belum diizinkan untuk menggunakan kendaraan.
Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum 17 tahun, mereka pun dinilai belum siap untuk bisa mengendarai.
Kondisi itu bisa membahayakan diri mereka bahkan pengendara lainnya. Ia pun berharap para pelajar bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut.
“Apalagi saat ini juga sedang dilakukan Operasi Patuh Progo bagi para pengendara,” kata Joko.
Kasatlantas Polres Kulon Progo, AKP Priyo Tri Handoyo, mengatakan anak di bawah umur yang membawa kendaraan juga menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Progo 2024.
Operasi ini berlangsung pada 15—28 Juli 2024, dengan 140 personel.
Operasi juga berfokus pada pelanggaran kasatmata.
Seperti kondisi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, pengendara tanpa helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.
“Pada operasi ini kami mengedepankan penegakan hukum (Gakkum) sebesar 60 persen dan upaya preemtif dan preventif masing-masing 20 persen,” jelas Priyo.(*)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/07/24/polsek-pengasih-kulon-progo-beri-penyuluhan-ke-pelajar-lewat-program-mpls
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/07/24/polsek-pengasih-kulon-progo-beri-penyuluhan-ke-pelajar-lewat-program-mpls