Nilai Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Klaten Menurut Komisi Informasi Provinsi Jateng



 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah berkunjung atau visitasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada Kamis (7/11/2024). 

Kedatangan pejabat KIP Jawa Tengah itu disambut langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dan jajarannya di Ruang Rapat B2 Setda Kabupaten Klaten

Visitasi itu dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Klaten, terutama terkait kewajiban mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik. 

Dikatakan, hal itu termasuk bagian upaya untuk memastikan setiap badan publik mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada kesempatan itu, KIP Jawa Tengah menyampaikan bahwa Pemkab Klaten berhasil meraih nilai nyaris sempurna pada tahap ketiga pemeringkatan Badan Publik. 

Sekedar informasi, pemeringkatan Badan Publik itu terdiri atas empat tahap, yakni penilaian website dan sosial badan publik, penilaian Self Assessment Questionnare (SAQ), visitasi, dan uji publik.

Wakil Ketua KIP Jawa Tengah, Setiadi, menuturkan pada tahap ketiga monitoring dan evaluasi (monev), Pemkab Klaten mendapatkan nilai 99,75 poin. 

Nilai tersebut meliputi nilai visitasi dan pengecekan SAQ sebesar 75 persen serta presentasi sebanyak 25 persen. 

“Nilai visitasi dan pengecekan SAQ, Pemkab Klaten meriah nilai 100 poin, sedangkan di presentasinya mendapatkan nilai 99 poin. Sehingga, nilai akhir rekapitulasinya adalah 99,75 poin. Mudah-mudahan nanti pada pelaksanaan uji publik, nilai yang diraih melebihi tahun sebelumnya,” ungkap Setiadi, Kamis (7/11/2024). 

Dijelaskan, tim KIP Jawa Tengah melakukan penilaian berdasarkan sejumlah aspek, semisal ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan respon terhadap peemohonan informasi dari masyarakat. 

“Hasil dari visitasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif kepada Kabupaten Klaten. Terutama dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik,” tuturnya. 

Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, bersyukur nilai yang didapatkan Pemkab Klaten cukup tinggi. 

Pihaknya berharap nilai yang berhasil diraih itu bisa jadi pendorong dan cambuk bagi OPD di lingkungan Pemkab Klaten dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.
 
“Nilai itu jangan sampai hanya berupa jadi nilai di atas kertas. Jadi pastikan nilai yang baik itu, karena betul-betul berdasarkan implementasi yang baik. Saya rasa itu yang lebih terpenting,” tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini)





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/11/07/nilai-keterbukaan-informasi-publik-pemkab-klaten-menurut-komisi-informasi-provinsi-jateng

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/11/07/nilai-keterbukaan-informasi-publik-pemkab-klaten-menurut-komisi-informasi-provinsi-jateng