Perkembangan Sistem Paten di Indonesia: Menyelaraskan Inovasi dengan Regulasi



TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Paten merupakan instrumen penting dalam dunia kekayaan intelektual (KI) yang berperan besar dalam mendorong inovasi, kemajuan teknologi, dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Dengan memberikan perlindungan hukum kepada penemu, paten memastikan bahwa invensi atau penemuan di bidang teknologi mendapatkan hak eksklusif selama jangka waktu tertentu.

Di Indonesia, perkembangan sistem paten telah melalui perjalanan panjang, dimulai sejak masa penjajahan Belanda pada tahun 1840-an, hingga terciptanya regulasi paten yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Sejarah Singkat Hak Paten di Indonesia

Sejarah paten di Indonesia bermula pada masa penjajahan Belanda, yang memperkenalkan hukum kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi.

Pada saat itu, sistem hukum paten ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang menemukan inovasi baru dalam bidang teknologi.

Setelah Indonesia merdeka, sistem hukum paten yang diterapkan Belanda menjadi dasar bagi penyusunan regulasi paten nasional.

Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan industri, perubahan dalam regulasi paten pun menjadi sangat diperlukan.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan hukum dengan standar internasional serta memenuhi kebutuhan industri nasional.

Baru-baru ini, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem pelindungan paten di Indonesia.

Perubahan Penting dalam UU Paten 2024

Pengesahan UU Paten 2024 membawa beberapa perubahan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem paten di Indonesia. Beberapa perubahan utama yang diatur dalam undang-undang baru ini meliputi:

Penyederhanaan Prosedur Pendaftaran Paten

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyederhanaan prosedur pendaftaran paten, yang mempermudah inventor untuk mengajukan permohonan paten. Prosedur ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien.





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/12/14/perkembangan-sistem-paten-di-indonesia-menyelaraskan-inovasi-dengan-regulasi

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/12/14/perkembangan-sistem-paten-di-indonesia-menyelaraskan-inovasi-dengan-regulasi