TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 69,37 gram.
Terduga pelaku dalam sehari rata-rata bisa mengantar sebanyak 15 paket sabu dengan sistem ranjau.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa tersangka, S (35), seorang buruh harian lepas asal Temanggung, ditangkap pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Armada-Pakelan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan.
“Petugas mendapati S membawa satu paket sabu dalam plastik klip transparan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah besar paket sabu dengan total berat bruto 69,37 gram yang disimpan di berbagai tempat,” jelas Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis (5/12/2024).
Tersangka S diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih diburu polisi.
S diperintahkan untuk mengambil paket sabu seberat 100 gram melalui jasa travel di Temanggung.
Setelah itu, ia diminta membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan ukuran 5 gram, 1 gram, dan 0,5 gram untuk diedarkan di wilayah Magelang dan Temanggung.
Baca juga: Warga Kasihan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 69,37 gram sabu dalam berbagai paket, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu unit handphone, timbangan digital, lakban, plastik klip, dan alat pendukung lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda yang ditambah sepertiga dari maksimum denda,” ungkapnya.
Sementara itu, di hadapan awak media, S mengaku bahwa dirinya hanya bertugas mengantar paket sabu atas perintah seorang bandar.
Paket-paket tersebut didistribusikan menggunakan sistem ranjau, yakni dengan cara ditimbun di atas batu sesuai instruksi yang diberikan oleh atasannya.
“Bayarannya 50 ribu per paket. Per paket isinya 1 gram, sehari bisa 15 kali mengantar di sepanjang Jalan Canguk sampai Mertoyudan,” ujarnya.
S mengaku terlibat dalam industri terlarang ini karena sebelumnya ia merupakan seorang pengguna narkotika.
“Ini baru dua bulan (jadi kurir), sebelumnya pernah juga di pertengahan 2024,” jelasnya. (tro)
Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2024/12/05/satresnarkoba-polresta-magelang-tangkap-kurir-sabu-sehari-bisa-beraksi-15-kali
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2024/12/05/satresnarkoba-polresta-magelang-tangkap-kurir-sabu-sehari-bisa-beraksi-15-kali