Pemkab Bantul Siap Beri Bantuan Pendampingan Hukum untuk Mbah Tupon



TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberikan pendampingan hukum terkait permasalahan tanah yang dialami oleh korban atas nama Mbah Tupon, warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, berujar pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada masyarakat terutama yang aktif di media sosial dan telah memberikan perhatian lebih terhadap kasus Mbah Tupon.

“Perlu disampaikan bahwa sebenarnya pemerintah sudah mengambil langkah dengan mengutus staf bersama-sama dengan Pak Lurah setempat untuk komunikasi dengan Pak Tupon,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Inti dari komunikasi itu adalah Pemkab Bantul berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Mbah Tupon.

Pihaknya berharap bahwa pihak korban memberikan kepastian apakah berkenan atau tidak apabila Pemkab Bantul memberikan pendampingan hukum.

“Kalau sekiranya beliau berkenan didampingi dari Pemkab Bantul, maka nanti akan kami siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini,” jelas dia.

Nantinya, proses pendampingan hukum dari Pemkab Bantul dilakukan sampai kasus tersebut tuntas dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

Baca juga: KISAH Mbah Tupon, Tak Bisa Baca Tulis Malah Jadi Korban Mafia Tanah, Begini Kronologi Lengkapnya

Itu dilakukan agar Mbah Tupon mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-hak Mbah Tupon.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68), menjadi korban menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter per segi serta beberapa rumah. 

Ia mengaku tidak tahu jika ada proses balik nama tanag tersebut. 

Namun, ia beberapa kali diminta oleh orang lain untuk membubuhkan tanda tangan ke berkas-berkas, dengan maksud memecah sertifikat tanah untuk anak-anak Mbah Tupon.

Sayangnya, dikarenakan Mbah Tupon tidak bisa membaca dan menulis, sehingga ia hanya patuh dan mengikuti permintaan orang tersebut.

Pas diajak tanda tangan itu, ngertos kulo melebet terus dikon tanda tangan. Rampung kulo terus medal, mantuk. Mboten dimaoske nopo-nopo. Mboten saget maos (Waktu diajak tanda tangan itu, sepemahaman saya hanya disuruh masuk terus tanda tangan. Setelah itu saya keluar ruangan dan pulang. Saya tidak baca berkas tanda tangan itu, karena tidak bisa membaca),” ungkapnya. (*)





Selengkapnya : https://jogja.tribunnews.com/2025/04/27/pemkab-bantul-siap-beri-bantuan-pendampingan-hukum-untuk-mbah-tupon

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2025/04/27/pemkab-bantul-siap-beri-bantuan-pendampingan-hukum-untuk-mbah-tupon